Detail Pertanyaan
Perhitungan CKP Pegawai
Penanya : Al Udin, S.Kom., Tanggal : 28 Mei 2020Bagaimana dengan perhitungan CKP Pegawai, apakah dibuat triwulanan atau tahunan. Karena pada fitur upload perekaman dokumen pengelolaan kinerja hanya terdapat perhitungan CKP Tahunan, sedangkan di SFO diminta CKP secara Triwulanan. Mohon Jawabannya min, ~salam dari rantau~
Jawaban Pertanyaan
Terima kasih telah menggunakan aplikasi Hape Kamu untuk mengajukan pertanyaan. Pelaporan Capaian Kinerja Pegawai (CKP) wajib dilakukan setiap akhir tahun. CKP dibuat triwulanan bila dalam periode tersebut pegawai mengalami mutasi. Periode penilaian CKP secara triwulanan harus mempertimbangkan ketentuan bekerja minimal 75 hari kalender (lihat ketentuan pada Bab IV lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014). Demikian disampaikan, semoga menjawab pertanyaan Anda.
Daftar Pertanyaan Teratas
- Bila pada saat absen di edjpb tidak masalah namun pada saat ekemenkeu tidak dapat login apakah hal sebut dapat mempengeraruh kontrak kinerja dan perilaku terima kasih
- Terkait manual IKU Literasi, mohon informasi kapan dimulai untuk pelatihan melalui KLC mengingat semester I 2020 tinggal sebulan lagi berakhir. trima kasih
- Bagaimana dengan perhitungan CKP Pegawai, apakah dibuat triwulanan atau tahunan. Karena pada fitur upload perekaman dokumen pengelolaan kinerja hanya terdapat perhitungan CKP Tahunan, sedangkan di SFO diminta CKP secara Triwulanan. Mohon Jawabannya min, ~salam dari rantau~
- Nilai perilaku merupakan salah satu komponen NKP (30%) dan NPKP (40%) yang dilakukan secara semesteran. Untuk meningkatkan objektifitas penilaian perilaku mengusulkan agar sebelum penilaian perilaku semester I tahun 2020, seluruh pejabat/pegawai mengikuti Microlearning Penilaian Perilaku melalui KLC sehingga diperoleh pemahaman yang sama dalam penilaian perilaku. Terima kasih.
- Mohon petunjuk terkait penilaian perilaku Pelaksana yang menjadi Plt. Kepala Seksi. 1. apakah dinilai sebagai pelaksana atau sebagai Plt. Kepala Seksi? 2. Jika dinilai sebagai Pelaksana bagaimana prosedur penilaiannya serta siapa peer dan atasan langsungnya? 3. Jika dinilai sebagai Plt bagaimana prosedur penilaiannya dalam penetapan evaluator (peer, atasan, bawahan)?